Kamis, 02 Agustus 2018

ADAB MEMBACA AL-QUR’AN – Bagian 1

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 14


Al-Qur'an bukanlah sembarang buku, namun ia adalah kitab yang teramat istimewa dan paling mulia. Sehingga dalam membacanya pun ada etika dan adabnya. Antara lain:

1. Wajib ikhlas manakala membacanya
Sebab membaca al-Qur'an adalah ibadah. Dan Allah ta’ala memerintahkan agar setiap ibadah dilakukan dengan ikhlas.

Baca: QS. Al-Bayyinah (98): 5.

Namun, amat disayangkan realita berkata lain. Tidak sedikit orang yang membaca al-Qur’an karena motivasi duniawi. Entah agar dipuji, mendapat uang, meraih simpati atau kepentingan duniawi lainnya. Mereka terancam dengan api neraka. Semoga Allah menghindarkan kita semua dari perilaku jelek tersebut. Amien.

2. Berwudhu
Seyogyanya seseorang bila akan menyentuh mushaf al-Qur’an, ia berusaha dalam keadaan suci.[ Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab berpendapat tidak bolehnya seorang insan memegang mushaf melainkan dalam keadaan suci.

Lihat: at-Tarjîh fî Masâ’il ath-Thahârah wa ash-Shalât karya Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul (hal. 83-84).] Dalilnya adalah QS. Al-Waqi’ah (56): 79, juga hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam,

"أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ".

“Hendaknya tidak menyentuh al-Qur’an kecuali orang (yang dalam keadaan) suci”. HR. Malik dan dinyatakan sahih oleh Ishaq bin Rahawaih dan al-Albany.

Adapun jika seorang insan membaca al-Qur’an tanpa memegang mushaf, atau dengan kata lain membaca dari hapalan yang ada di kepalanya, maka tidak mengapa insyaAllah jika ia tidak dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sebuah hadits yang dituturkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma manakala beliau menginap di rumah Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Kata beliau,

“Di tengah malam Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam bangun, kemudian beliau duduk mengusap dengan tangannya sisa-sisa tidur dari wajahnya. Lalu membaca sepuluh ayat terakhir surat Ali Imran. Baru kemudian beliau berdiri menuju kantung air wudhu yang tergantung dan berwudhu darinya seraya menyempurnakan wudhunya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Kecuali dalam satu kondisi, yakni manakala seorang hamba dalam keadaan junub. Saat itu ia tidak boleh membaca al-Qur’an baik tanpa memegang mushaf, apalagi jika memegangnya. Dalilnya adalah hadits berikut:

"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا".

”Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam membacakan pada kami al-Qur’an dalam segala kondisi, kecuali jika beliau junub”. HR. Tirmidzy dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy.

Adapun wanita yang haidh atau nifas, maka diperbolehkan insyaAllah untuk membaca al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, menurut pendapat yang cukup kuat dari sebagian ulama. Sebab tidak diketahui adanya dalil yang jelas yang melarang hal tersebut.[ Baca: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ’imah (IV/109).]

[Disarikan oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari buku “Kumpulan Kultum Setahun” karya Fu'ad bin Abdul Aziz asy-Syalhub (II/312-317) dengan beberapa tambahan. ]

Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 J. Tsani 1433 / 14 Mei 2012

==========
Telegram: https://t.me/ustadzabdullahzaen
Web: https://tunasilmu.com
FB: https://fb.me/UstadzAbdullahZaen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar